Karawang

Cara LDII Cegah Bullying di Pondok Pesantren

Bullying dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai “penindasan/risak” merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus.

Perundungan atau bullying adalah perilaku tidak menyenangkan baik secara verbal, fisik ataupun sosial di dunia nyata maupun maya. Perbuatan tersebut berimplikasi terhadap perasaan seseorang menjadi tidak nyaman, sakit hati bahkan tertekan baik dilakukan oleh perorangan ataupun kelompok.

Beberapa bentuk yang dikatakan bullying adalah pelecehan verbal, pelecehan fisik, pelecehan sosial, dan pelecehan emosinal. Penyebab bullying pada anak bisa berupa ukuran badan, fisik, kepandaian komunikasi, gender hingga status sosial. Selain itu, adanya penyalahgunaan ketidakseimbangan kekuatan untuk kepentingan pelaku dengan cara mengganggu atau mengucilkan korban.

Hal ini tidak boleh terjadi di masyarakat apalagi di lingkungan pendidikan, seharusnya menjadi ruang yang aman untuk mengemban ilmu. Ironisnya, kasus kekerasan di institusi pendidikan masih marak terjadi, terutama bullying. Menghadapi fenomena kasus kekerasan di institusi pendidikan ini, LDII mengembangkan karakter profesional religius yang menekankan pda objek anak didik. Dengan membentuk pamong-pamong yang mendampingi siswa setiap saat diluar ruang belajar, disitu akan diajarkan bagaimana cara berbicara yang baik, bagaimana cara makan yang baik, bagaimana menata pakaian sendiri dalam lemari agar rapi, bagaimana merawat kamarnya masing-masing agar selalu bersih sehingga semua sehat. (KIM Karawang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *